Mabes Polri melansir informasi bahwa M Nazaruddin ditangkap bersama istrinya, Neneng Sri Wahyuni. KPK siap menahan Nazaruddin, namun belum tentu untuk sang istri. Kenapa?
Wakil Ketua KPK M Jasin mengatakan, Neneng saat ini masih berstatus sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi di proyek pengadaan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) tahun 2008.
"Status istri Nazar belum tersangka," kata Jasin lewat pesan singkat pada detikcom, Selasa (9/8/2011).
Saat ditanya lebih jauh apakah Neneng akan ikut ditahan, Jasin enggan menjelaskan lebih jauh. Juru bicara KPK Johan Budi juga belum bisa memastikan soal ini.
"Saya belum tahu, harus dicek lebih dulu," ucapnya.
Sebelumnya, Kadivhumas Mabes Polri Irjen Pol Anton Bahrul mengatakan, Nazaruddin tidak sendiri saat dibekuk di Kolombia. Ada sang istri Neneng Sri Wahyuni dan beberapa orang lain di lokasi.
"Tidak sendirian yang jelas, dia dengan istrinya. Dan beberapa orang tapi kita tidak tahu persis, saya sampaikan nanti kalau sudah datang," kata Kadivhumas Mabes Polri Irjen Pol Anton Bahrul Alam di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Jakarta Selatan, Senin (8/8/2011).
Saat ini, proses pemulangan mantan bendahara umum Partai Demokrat itu sedang diurus. Jika tidak ada aral merintang dalam proses diplomasi, maka Nazar akan langsung ditahan di Indonesia.
Sumber :
Belum Tersangka, Istri Nazaruddin Kemungkinan Tidak Ditahan | Detik News
No comments:
Post a Comment
Terima kasih sudah berkunjung, komentar dan saran anda sangat saya hargai demi perkembangan blog ini.